Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Hari ini, Jumat (26/7) bertempat di LKPA Kelas II B Wonosari, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menerima piagam penghargaan atas komitmennya dalam pemenuhan hak atas anak. Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Tedja Sukmana kepada Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi. Penyerahan penghargaan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2019 lalu.

” Ini merupakan penghargaan atas komitmen kami dalam memenuhi hak atas anak, terutama hak untuk memiliki kewarganegaraan. Yaitu dengan kepemilikan akta kelahiran, KIA, dan KTP-el. Terimakasih dan selamat kepada seluruh teman-teman di lingkungan Dinas Dukcapil Gunungkidul. Dukcapil Bisa !!, ” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul.
penghargaan

Hari Anak Nasional adalah saat di mana anak-anak Indonesia harus gembira dan bersuka cita. Tak salah jika kemudian Kemen PPPA menetapkan “Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak” sebagai tema perayaan Hari Anak Nasional tahun ini dan “Kita Anak Indonesia, Kita Gembira” sebagai slogan kegiatan.

Kegembiraan anak berkait dengan pemenuhan hak-hak anak. Apa itu hak anak? Hak anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1954, dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, pun mengakui hak-hak anak tersebut.

Lalu apa sajakah hak anak itu ? Sudahkah kita memenuhinya ?

    1. Hak untuk mendapatkan nama atau identitas
    2. Hak untuk memiliki kewarganegaraan
      Dengan kepemilikan akta kelahiran, KIA, KTP-el
    3. Hak memperoleh perlindungan
    4. Hak memperoleh makanan
    5. Hak atas kesehatan
    6. Hak berekreasi
    7. Hak mendapatkan pendidikan
    8. Hak bermain
    9. Hak untuk berperan dalam pembangunan
    10. Hak untuk mendapatkan kesamaan

Artinya, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, dan latar belakang, semua hak anak harus diberikan.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya FGD Pembahasan Data Publikasi GDA 2019

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023