Di era digital, data adalah segalanya, apalagi data-data yang menyangkut identitas dan pribadi dari seseorang. Begitulah kira-kira gambaran dari keadaan saat ini. Urgensi perlindungan data pribadi menuntut adanya payung hukum agar masyarakat dapat menjadi tenteram dan merasa aman. Apalagi, urgensinya saat ini mendapatkan momentumnya, paska viralnya kegiatan jual beli data KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) di sebuah grup di facebook.
Pemerintah saat ini tengah menggodok sebuah payung hukum yang diabstraksikan dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk menguatkan perlindungan data pribadi penduduk. RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) diharapkan nantinya dapat memastikan data kependudukan dan data pribadi perseorangan benar-benar terjaga sehingga dapat mewujudkan apa yang disebut ‘ekosistem pemanfaatan data yang sehat’.
Rumusan RUU PDP antara lain tentang definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data. Penyalahgunaan data pribadi dinilai merugikan hak warga negara. Tidak adanya aturan membuat perlindungan tersebut semakin lemah karena tidak ada kewajiban bagi pengelola dan pemroses data. Aturan PDP akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah juga diharapkan mengambil peran dalam menumbuhkan kesadaran publik terkait PDP. Pasalnya dengan teknologi komunikasi dan informatika yang berkembang, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami pentingnya PDP.