Pelayanan publik dipercaya bakal semakin mudah apabila berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini menginspirasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan aksi utilisasi NIK demi perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi terkait pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Untuk mendorong penggunaan basis data NIK sebagai pedoman pemberian bantuan, maka Ketua KPK Agus Rahardjo mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, dan pihak terkait lainnya.
“Menyesuaikan data sasaran penerima bansos ini meskipun terlihat mudah, namun pada kenyataannya sulit untuk dilaksanakan. Dengan menggunakan NIK sebagai pedoman pemberian bantuan, maka target penerima bantuan dan subsidi diharapkan lebih tepat sasaran,” jelas Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, banyak penyaluran dana bansos tidak tepat sasaran karena data yang tidak akurat. “Data subsidi pupuk, subsidi BPJS yang penyalurannya tidak jelas, itu harus segera kita akhiri,” katanya.
Saat ini Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengelola data kependudukan sebanyak 266.534.836 jiwa yang seluruhnya sudah memiliki NIK.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemanfaatan data kependudukan akan menjadi kunci untuk semua pelayanan publik termasuk bantuan sosial agar tepat sasaran.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil per 31 Juni 2019, dari 266 juta penduduk tadi yang wajib KTP sejumlah 193.365.749 jiwa. Saat ini proses perekaman data KTP elektronik (KTP-el) penduduk sudah mencapai 98,78 persen atau 191.000.595 jiwa. Sedangkan sisanya 1,22 persen 2.365.154 jiwa belum merekam KTP-el.
“Penduduk kita sekarang 266 juta. Semuanya memiliki NIK. Optimalisasi pemanfaatan NIK ini akan menjadi kunci agar semua bantuan sosial dan pelayanan publik itu bertujuan tepat sasaran,” ungkap Zudan.
Zudan pun meminta penduduk yang belum terdata atau lupa dengan NIK-nya untuk segera menghubungi Dukcapil setempat. Hal ini penting agar penduduk yang terdata sebagai penerima bansos dan subsidi dapat memperoleh bantuan tersebut.
“Kalau nanti ada penduduk yang lupa NIK-nya atau merasa belum terdata, akan mendapatkan layanan setelah mengetahui dan memastikan NIK-nya. Jadi kalau ada penduduk yang merasa belum terdata atau lupa NIK-nya, silakan diurus ke dinas Dukcapil setempat. Karena seluruh penduduk kita dalam data center sudah memiliki NIK,” katanya.
Dalam pertemuan ini dibahas data Kemensos tentang penduduk miskin sebanyak 25 juta jiwa harus dipastikan lebih dahulu.
“Validitas data itu kita perlukan. Kami meminta Kementerian Sosial, BPS dan BPJS berkordinasi memastikan data orang miskin ini sesuai dengan data NIK dan memastikan mereka menerima setiap program bantuan dan subsidi sesuai dengan kriterianya,” ujar Agus Rahardjo.
Zudan juga mengusulkan agar calon penerima bantuan yang tidak ada NIK-nya dikeluarkan dulu dari list. Sehingga ketika didaftarkan lagi mereka sudah memiliki NIK yang benar.
Mensos Agus Gumiwang menyambut baik upaya KPK dalam mencegah korupsi. Menurutnya, pengelolaan bansos memang harus berbasis data NIK. “Keberhasilan program bansos tergantung dari akurasi data,” tegasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto. Menurut dia, jika data BPS, Kemensos, dan Kemendagri ini disatukan maka dapat memperbaiki basis data penerima bansos. Dalam hal ini BPS siap membantu. BPS juga punya kepentingan atas validitas data NIK.
“Karena NIK menjadi data awal atau acuan dalam melaksanakan sensus 2020 mendatang,” ujar Suhariyanto.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan ini juga melakukan simulasi aplikasi data NIK yang dimiliki Kemendagri.
Dia meyakinkan data NIK juga dilengkapi dengan data biometric, memiliki kualitas dan akurasi data yang bagus sehingga dapat dijadikan jaminan untuk penyaluran dana bansos akan tepat sasaran.
Dilansir dari laman web : https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/184/kpk-penyaluran-bansos-wajib-berbasiskan-nik