Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menjadi piloting zona integritas. Penunjukan Dinas Dukcapil ini dilakukan bersama 15 OPD di lingkungan Pemkab Gunungkidul dengan ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Kepala OPD pada acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBMM), Kamis (05/09) lalu.
Guna menindaklanjuti hal tersebut pada Selasa (10/9), Dinas Dukcapil mengadakan rapat koordinasi seluruh jajaran pegawainya di Aula Gisa, sekaligus dilakukan penandatangan pakta integritas oleh seluruh jajaran Dinas Dukcapil.
“Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama. Yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, Pemkab Gunungkidul mencanangkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, ” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Dengan pencanangan zona integritas melalui WBK/WBMM ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Dukcapil Gunungkidul mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang bersih bebas dari KKN, dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dukcapil Bisa!