UU Perkawinan Diteken, Usia Minimal Menikah 19 Tahun!

UU Perkawinan Diteken, Usia Minimal Menikah 19 Tahun!

Presiden Joko Widodo  menandatangi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada 14 Oktober 2019 lalu.

Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7. Pada UU No.1 Tahun 1974 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan dalam UU No.16 Tahun 2019, bunyi pasal ini berubah menjadi, ” Perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Berdasar UU No 16 Tahun 2019, pernikahan yang tak sesuai dengan umur itu, diharuskan meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Dalam lampiran UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sedangkan yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2019.

 

Sebelumnya Bersatu Kita Maju

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023