Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 sudah dimulai sejak 11 November 2019 lalu. Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun ini dapat mendaftar secara online melalui portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Seperti diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sangat penting dalam tahapan rekrutmen CPNS , lantaran dipakai untuk membuat akun pendaftaran di portal SSCASN. NIK dan nomor KK yang dipakai harus sesuai dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat disarankan untuk memastikan NIK dan Nomor KK terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Lantas, bagaimana jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai?
Bagi pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Gunungkidul, apabila NIK atau No KK tidak dapat digunakan atau data yang muncul tidak sesuai dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melalui media sosial Dinas Dukcapil. Adapun media sosial Dinas Dukcapil antara lain Facebook (@dukcapilgk), instagram (@dukcapilgk).
Masyarakat dapat mengirimkan data dengan format sebagai berikut :
NIK :
Nama :
No KK:
Permasalahan : Data tidak muncul/ Data tidak sesuai
Untuk proses updating data mohon ditunggu 1 x 24 jam
Jangan mengisi di komentar, hanya pesan atau direct message ke media sosial Dinas Dukcapil antara lain Facebook (@dukcapilgk), instagram (@dukcapilgk)
Dukcapil Bisa!