Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan survei maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan yang dimotori Kasubag Tata Usaha Sekretariat Dukcapil ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Pengisian survei juga bertujuan untuk memenuhi target nilai maturitas SPIP Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi membuka kegiatan pengisian survei maturitas SPIP yang dilaksanakan di Aula Gisa dan dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Dukcapil Gunungkidul, Jumat (7/2). Kegiatan ini dilaksanakan dengan pengisian serentak survei maturitas SPIP. Para responden diminta mengisi 125 pertanyaan yang mengacu kepada 25 Sub Unsur dalam SPIP. Meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan.
Kasubag Tata Usaha Dinas Dukcapil Umi Puji Riyanti, SPd, dalam sambutannya mengatakan bahwa SPIP merupakan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. “SPIP dilaksanakan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
SPIP juga bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku. “Implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan dan niat baik seluruh pejabat dan pegawai instansi pemerintah,” tambah Umi.
Dukcapil Bisa!