Pemanfaatan Data Kependudukan

Pemanfaatan Data Kependudukan

Untuk melaksanakan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi  Kependudukan, maka Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Permendagri ini mengatur penyelenggaraan secara teknis tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sebelumnya Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri No 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el. Dengan diterbitkannya Permendagri No 102 Tahun 2019 ini, maka Permendagri No 61 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.

Data kependudukan di Dinas Dukcapil terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dalam Permendagri 102 Tahun 2019 ini, Menteri memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan data. Untuk itu, data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiannya oleh negara.

Hak akses adalah hak yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada petugas di Dinas Dukcapil Prop/Kab/Kota, dan pengguna untuk dapat mengakses data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. ” Pengguna disini bisa lembaga negara, kementrian/lembaga pemerintah non kementrian, badan hukum Indonesia dan organisasi perangkat daerah, ” jelas Kasi Kerjasama dan Inovasi Ruspamilu Yulianta, SE, diruangannya, Selasa (11/2).

Adapun persyaratan pemberian hak akses bagi pengguna di kabupaten adalah dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan pengguna kepada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendari RI melalui Dinas Dukcapil Propinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten.

” Pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan secara tertulis kepada Bupati Gunungkidul melalui Dinas Dukcapil Gunungkidul, ” tambahnya.

Dukcapil Bisa !!

 

Sebelumnya Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023