Sinergitas Dinas Dukcapil dan KPUD Gunungkidul Sukseskan Pilkada 2020

Sinergitas Dinas Dukcapil dan KPUD Gunungkidul Sukseskan Pilkada 2020

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatim dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 202o, maka sesuai tahapan KPU Kabupaten Gunungkidul akan menerima Penyerahan Syarat Dukungan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020.

Sesuai dengan Peraturan KPU tersebut, jadwal penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Februari 2020. Guna mempersiapkan hal tersebut, hari ini, Kamis (13/2) KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar pertemuan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Agenda yang dibahas antara lain persiapan penerimaan penyerahan syarat dukungan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Berdasar Peraturan KPU RI No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penduduk yang dapat memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan sinergi dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul. Pada saat verifikasi administrasi akan dilakukan pencocokan kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat dengan fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan.”Dalam hal data pendukung telah sesuai dengan data pendukung pada KTP-el atau Surat Keterangan, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap dan atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, ” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi yang hadir pada kesempatan tersebut.

Diketahui bahwa Kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul pada tanggal 23 September 2020.

Dukcapil Bisa !!

 

 

Sebelumnya Sosialisasi #GISA di Karangasem

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023