Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, diperlukan peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam mencapai standar pelayanan minimal. ” Kabupaten di DIY yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 antara lain Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kabupaten Sleman, ” jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Ir Sugeng Purwanto, MMA di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Rabu (26/2).
Untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, maka Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah DIY No 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak. Sosialisasi akan dilaksanakan 2 (dua) hari, yaitu hari Rabu-Kamis, tanggal 26-27 Februari 2020.
” Untuk hari ini, Rabu (26/2) sosialisasi dilaksanakan di Dinas Dukcapil Gunungkidul, sedangkan besok, sosialisasi akan dilaksanakan di RR I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul,” tambah Sugeng Purwanto.
Adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi ini antara lain Peraturan Daerah DIY No 9 Tahun 2015 disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul akan menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019. ” Sedangkan dari KPU Kabupaten Gunungkidul akan menyampaikan tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.
Dukcapil Bisa !!