Rakor Penerbitan KIA dengan TK dan RA se-Kabupaten Gunungkidul

Rakor Penerbitan KIA dengan TK dan RA se-Kabupaten Gunungkidul

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Sekolah PAUD dan TK se-Kabupaten Gunungkidul. Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

“Fungsi KIA sama dengan KTP-el. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto, ” kata Arisandy Purba, AP, MPA Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, tanggal 10-12 Maret 2020, dan diikuti Kepala PAUD dan TK se-Kabupaten Gunungkidul.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Zudan : Prioritaskan Blangko KTP-el di Daerah Pilkada

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023