Dalam rangka meningkatkan pelayanan mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada hari ini melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Desa Putat Kecamatan Patuk. Pelayanan yang dimaksud antara lain pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penandatangan dilakukan di Balai Desa Putat Kecamatan Patuk oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi dan Kepala Desa Putat Sukardi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Menteri memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara. Hak akses tersebut diberikan kepada petugas Dinas Dukcapil dan pengguna. Pengguna meliputi lembaga negara, kementerian/lembaga non pemerintah non kementerian, badan hukum Indonesia dan/atau organisasi perangkat daerah.
“Dengan cara pimpinan pengguna di Kabupaten Gunungkidul mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati Gunungkidul melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Dinas Dukcapil meneruskan surat tersebut ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Apabila disetujui oleh Dirjen maka akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama,” jelas Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul Sri Mulyaningsih, SH.