Mulai hari ini, Kamis (26/03) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul meniadakan pelayanan tatap muka (face to face).
Masyarakat dapat mengakses pelayanan melalui aplikasi WhatsApp, yaitu :
- Pelayanan pencatatan kelahiran : –
- Pelayanan Pencatatan Kematian : –
- Pelayanan perubahan Biodata dan Pindah Penduduk : –
- Legalisasi dokumen kependudukan hanya dilakukan untuk dokumen yang ditanda tangani secara manual. Dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.
- Pelayanan pengaduan dan konsultasi adminduk dapat dilakukan melalui surel dukcapil@gunungkidulkab.go.id, laman dukcapil https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id, sambungan telepon dengan nomor (0274) 391287, WhatsApp: 0811-3870-0222 ; instagram : @dukcapilgk dan facebook.com/dukcapilgk.
“Mari bersama cegah Corona, Kami bekerja disini untuk Anda, Anda di rumah untuk Kami, Untuk Indonesia,” tegas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Dukcapil Bisa!
PEMBERITAHUAN
Mulai 1 Desember 2025 Layanan WhatsApp Pengajuan Dokumen Kependudukan ini ditutup dan tidak digunakan kembali. Informasi lebih lanjut tersedia pada berita pengumuman berikut.
Berita ini diperbarui pada: 1 Desember 2025
