Kementerian PPN/Bappenas merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru, hidup berdampingan dengan Covid-19. Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat adalah:
- Penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
- Pengurangan PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona;
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat; dan
- Review pelaksanaan pengurangan PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas.
Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan pengurangan pembatasan sosial.
Namun demikian, penerapan protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap diterapkan secara ketat. Pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan.
“Masyarakat akan menuju Normal Baru beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat Covid-19 atau kasus Covid-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil. Penerapan Normal Baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Beberapa hal penting perlu menjadi perhatian bersama.
- Pertama, penerapan disiplin tinggi dalam implementasi protokol kesehatan Covid-19 seperti hidup bersih dan sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker), physical distancing, pelaporan kasus secara mandiri, dan kontrol sosial.
- Kedua, proses adaptasi dengan kehidupan Normal Baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai perkembangan Covid-19, optimalisasi teknologi digital, dan pelaksanaan protokol Covid-19 secara konsisten.