Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, layanan administrasi kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) harus bebas dari praktik pungutan liar ( pungli) dan calo. “Saya berpesan agar jajaran Dukcapil memberantas calo dan pungli,” ujar Tito dalam keterangan pers Kemendagri, Kamis (28/5/2020).
Tito menekankan agar praktik seperti ini sesegera mungkin dihentikan. Ia meminta tak ada lagi praktik pungli dan calo, selambat-lambatnya pada awal Juni. “Pekan-pekan ini juga atau paling lambat di awal Juni, saya menargetkan tak ada lagi praktek percaloan dan pungutan liar di kantor Dukcapil,” tegasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, jajarannya harus membangun integritas dan sistem untuk memberantas praktik pungli layanan administrasi kependudukan.
“Niatkan dalam hati betul-betul tidak ada lagi calo dan pungli. Kemudian masukkan ke dalam pikiran dan implementasikan dalam tindakan. Pak Kadis, Sekdis, Kabid, Kasie, Kasubag dan staf Dinas Dukcapil semuanya ayo bangun integritas tidak ada lagi pungli dan calo,” katanya.
Ia juga berterima kasih kepada jajaran Dukcapil yang sudah membangun sistem layanan online dengan aplikasi mobile. Saat ini layanan tersebut sudah bisa diunduh melalui Playstore.
“Di Playstore akan ada aplikasi GISA Kemendagri. Warga masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, KK, membuat KTP-el, membuat KIA atau membuat surat keterangan apa pun. Sebanyak 23 produk layanan Dukcapil bisa mendaftar lewat aplikasi di Playtore ini,” kata Zudan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih kabupaten kota dan pilih layanan yang diinginkan. Menurut Zudan, layanan ini sekaligus akan mendampingi layanan artificial intelligence Dukcapil, Chatbot GISA yang ada di aplikasi e-Korpri AKUI.
“Tolong rekan-rekan ASN ini dibuka terus chatbot GISA kita, untuk bisa berkomunikasi membangun layanan secara online,” tambah Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/16314401/mendagri-praktik-calo-dan-pungli-di-kantor-dukcapil-harus-diberantas