Pendaftaran pelayanan pencatatan sipil berdasarkan pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Nomor 472/445/VII/2020 tentang Pelayanan Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan dan Perubahan Nama dilakukan secara daring/online.
Hal ini memperhatikan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan pengumuman tersebut maka :
- Pelayanan pencatatan perkawinan dilakukan di kantor pada hari dan jam kerja;
- Pendaftaran pelayanan, pengumuman perkawinan dilakukan oleh P4 (petugas melalui daring/online) melalui chat WA di 0811 264 9093;
- Pendaftaran pelayanan penccatatan perceraian melalui chat WA di 0811 264 9093;
- Pendaftaran pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak dan pencatatan perubahan nama melalui chat WA di 0811 264 9092.
” Setelah melakukan pendafaran, pemohon diharapkan menunggu balasan dari petugas. Kami menghimbau kepada pemohon, bahwa pada saat melakukan pencatatan perkawinan diharap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus covid-19,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Umi Puji Riyanti, S.Pd.
Dukcapil Bisa !