Memperhatikan Surat dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI No 443.1/2978/8/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (covid-19), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menerbitkan pengumuman No 472/446/VII/2020 tentang Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat.
Pelayanan pencatatan Kelahiran terlambat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilakukan dengan :
- Pendaftaran pelayanan melalui daring kepada petugas pelayanan dengan mengirimkan chat WA ke 0811 264 9092;
- Pelayanan verifikasi pencatatan kelahiran terlambat (pelaporan kelahiran lebih dari satu tahun) dilakukan pada hari Senin-Kamis, maksimal 10 pemohon.
“Apabila syarat sudah lengkap dan benar, petugas pelayanan akan mengunggah foto bukti permohonan kepada pemohon serta menginformasikan waktu verifikasi secara tatap muka kepada pemohon,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Gunungkidul Umi Puji Riyanti, S.Pd.
Lebih lanjut Umi menjelaskan bahwa setelah pemohon mendapatkan balasan dari petugas, pemohon datang ke Dinas Dukcapil Gunungkidul dengan membawa berkas persyaratan dan saksi 2 (dua) orang untuk melakukan verifikasi. Pada saat melakukan verifikasi petugas dan pemohon harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Dukcapil Bisa!