“Segala sesuatu akan berubah dan mengalami perubahan. Dan yang kekal adalah perubahan itu sendiri”. Demikian bunyi “hukum perubahan”. Perubahan tidak akan pernah berhenti kecuali pemilik perubahan (Allah SWT) memang menghendaki. Dalam dunia pemerintahan, perubahan atau transformasi dalam lingkup pelayanan publik sudah sering didengungkan oleh pemerintah, yang mana hasil akhir dari pelayanan dengan segala aspeknya dikembalikan ke masyarakat. Apakah masyarakat puas ataupun tidak puas adalah outcome dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam pelayanan publik. Sebagai sebuah proses peningkatan kualitas hidup manusia, permasalahan kependudukan adalah kebijakan yang harus ditata dan dikelola secara arif, tepat sasaran dan memberikan perubahan secara positif bagi kemanusiaan.
Demikian pula dengan pemanfaatan data kependudukan. Pemanfaatan data sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik. Data yang akurat dan berkualitas diperlukan untuk berbagai keperluan pelayanan, pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, dan lain-lain.
Berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 pasal 58 ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Terkait pemanfaatan data kependudukan, 5 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul mengajuan permohonan perjanjian kerjasama pelayanan administrasi kependudukan.” 5 kalurahan tersebut antara lain Kalurahan Duwet (Wonosari), Ngestirejo (Tanjungsari), Bandung (Playen), Bendung (Semin), dan Kalurahan Ponjong Kapanewon Ponjong, ” jelas Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Ruspamilu Yulianta, SE.
Guna menindaklanjuti permohonan 5 kalurahan tersebut, pada hari Rabu (9/7), di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan draft perjanjian kerjasama pelayanan kalurahan.
Dijelaskan oleh Ruspamilu bahwa kalurahan yang telah mengajukan permohonan untuk segera mengirimkan data isian untuk mengisi naskah PKS dan fotokopi SK Lurah. ” Kami berharap, personel yang mengambil berkas di Dinas baik Akta Kelahiran, Akta Kematian, KK dan KIA, adalah pamong kalurahan tidak diwakilkan serta sesuai dengan pelapor yang ada di register akta, ” jelasnya.
Lebih lanjut Ruspamilu menambahkan bahwa untuk pengambilan berkas tidak harus setiap hari. “Upload dokumen bisa kapan saja, tetapi pengerjaan ataupun pengambilan di Dinas tetap sesuai dengan jam kerja pelayanan, ” tambahnya.
Dukcapil Bisa !