Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat.
“Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum, ” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Umi Puji Riyanti, S.Pd.
Pengumuman Pencatatan Perkawinan
- Gereja Kristen Jawa Sabda Adi Pepanthan Bantal Watu, Sumberwungu, Tepus, tanggal 15 Juli 2020, antara YUDO SUBROTO (Doga, Nglanggeran, Patuk)Â dengan NOVITA (Bantal Watu, Sumberwungu, Tepus)
- Gereja Santo Petrus Kanisius Wonosari, tanggal 17 Juli 2020, antara FRANSISKUSÂ KIHAJAR NAREK (Kimakamak, Adonara Barat, Flores Timur, NTT) dengan RINA KRISTINUGRAINI (Ngaglik, Karangawen, Girisubo, Gunungkidul)
- Gereja Kristen Jawa Wonosari Gunungkidul, tanggal 25 Juli 2020, antara DANAR WIHARSO (Pandansari, Wonosari, GK) dengan KRISTINAÂ BUDIYANTI (Pandansari, Wonosari, Gunungkidul
- Gereja Pantekosta di Indonesia Walikangin, Ngestirejo, Tanjungsari, tanggal 12 Agustus 2020, antara HARI KRISTIANTO (Sawahan I, Bleberan, Playen) dengan ROHHANI DWIASTUTI (Walikangin, Ngestirejo, Tanjungsari)