Setelah mengalami perjalanan panjang, pada tanggal 31 Agustus 2012, keistimewaan Yogyakarta akhirnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun ini, tepat 31 Agustus 2020, Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY genap berusia sewindu (delapan tahun).
Berkaitan dengan peringatan sewindu UUK DIY, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengenakan pakaian adat tradisional Jawa “Gagrag Ngayogyakarta”.
“Dinten meniko pegawai wonten Kabupaten Gunungkidul ngagem busono Jawi Gagrag Ngayogyakarta. Amargi dinten meniko surya kaping 31 wulan Agustus sesarengan kaliyan dinten dipun syah aken Keistimewaan Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Pada peringatan ini juga digelar Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X: Peringatan Sewindu UUK DIY. Agenda digelar di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, Senin (31/08) pukul 10.00 WIB. Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pidato terkait dengan refleksi delapan tahun UUK DIY. Sapa Aruh disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kraton Jogja dan Paniradya Kaistimewan.
Agenda ini menjadi bagian yang sangat krusial karena merupakan sebuah penegasan yang berkaitan dengan filosofi keistimewaan, Manunggaling Kawula Gusti; Memayu Hayuning Bawono; serta Nyawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh. Ini akan menjadi kolaborasi luar biasa dan diharapkan dapat menjadi energi positif bagi siapapun yang mendengar. Semoga dapat menjadi sebuah momentum yang baik dalam mewujudkan sinergitas lintas sektor dalam menjalankan program kegiatan untuk mewujudkan tujuan keistimewaan.
“Monggo kita sedanten nguri-nguri kabudayan Yogyakarta,” tambah Markus Tri Munarja.
Dukcapil Bisa!!