Jemput Bola Pelayanan Akta Pencatatan Sipil

Jemput Bola Pelayanan Akta Pencatatan Sipil

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal Administrasi Kependudukan, khususnya akta-akta pencatatan sipil, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan pelayanan keliling akta pencatatan sipil.

” Adapun akta pencatatan sipil yang dimaksud antara lain akta kelahiran umum, akta kelahiran terlambat, dan akta kematian. Kami berharap warga masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keliling ini tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak,” jelas Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Umi Puji Riyanti, S.Pd.

Masyarakat juga diharapkan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. ” Untuk pengurusan akta kelahiran, syarat yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kelahiran, buku nikah, KK, dan KTP-el,” tambah Umi.

Dukcapil Bisa!

Sebelumnya Maklumat Pelayanan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023