Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Selasa (22/9), Sekretaris Dinas Dukcapil menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan. “Kunjungan ini kami maksudkan untuk studi tiru pelayanan pengurusan administrasi kependudukan pada masa pandemi covid-19, ” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus pimpinan rombongan Dody Prasetyo. Ditambahkan Dody bahwa pandemi covid-19 sangat berpengaruh besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Unit layanan semula bisa melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, dengan adanya pandemi covid ini, pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Oleh karena itu, kami berkunjung ke Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk mengetahui tentang bagaimana pelayanan yang dilakukan pada masa pandemi ini. Terutama dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arisandi Purba, AP, MPA menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga menggunakan layanan daring untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami menggunakan aplikasi whatsapp untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada saat akan mengurus dokumen kependudukan, masyarakat terlebih dahulu menghubungi nomor telepon sesuai dengan layanan kependudukan yang diinginkan. Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul hanya untuk mengambil dokumen yang sudah jadi, atau pada saat melakukan verifikasi data,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Arisandi bahwa khusus perekaman KTP-el dilaksanakan hanya pada hari Jumat, dengan kuota 25 orang. “Setiap pengunjung yang datang, wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk petugas Dinas Dukcapil,” tegasnya.
Hadir pada kesempatan ini antara lain rombongan anggota Komisi I Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Dinas dan pejabat struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Dukcapil Bisa!