Prof Zudan: Identitas Penduduk Wujud Perlindungan Hak Sipil dari Negara Kepada Warganya

Prof Zudan: Identitas Penduduk Wujud Perlindungan Hak Sipil dari Negara Kepada Warganya

Dimensi filosofis dari pelayanan Adminduk bisa dilihat dari pembukaan UUD 1945: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Perlindungan dalam bentuk hak sipil bangsa Indonesia itu dengan cara memberikan identitas mereka. Dicatatkan biodata mereka, diberikan NIK, diberi akta kelahiran bagi bayi baru lahir, diberikan identitas KTP-el. Itulah filosofi dasar melindungi segenap bangsa Indonesia dari sektor Adminduk,” kata Prof. Zudan pada saat memberikan kuliah umum di Balairung Rudini kampus  IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).

Bayangkan jika warga negara Indonesia ada yang tidak tercatat dalam database kependudukan. Yang bersangkutan tidak akan bisa mendapatkan pelayanan publik di bIdang kesehatan, perbankan, tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial, tidak akan bisa belajar di sekolah. Sebab semua layanan publik itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jadi tugas sebagai penyelenggara pemerintahan ketika memberikan dokumen kependudukan seperti memberikan akta kelahiran sesungguhnya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kemudian tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum itu bukan hanya sekadar persoalan ekonomi tetapi juga memenuhi aspek seperti ini.

“Kalau anda terdata dengan baik di dalam database kependudukan maka Anda akan terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Anda akan bisa bersekolah, mendapat layanan BPJS Kesehatan, bisa mendapat layanan transfer uang dari perbankan. Membuka rekening bank dasarnya adalah memberikan NIK,” ujar Dirjen Dukcapil ini.

Selanjutnya tujuan pokok bernegara mencerdaskan kehidupan bangsa. Warga negara harus dicerdaskan warga negara yang cerdas pasti memiliki dokumen kependudukan. “Bayi lahir dibuatkan akta kelahiran. Anak-anak dibuatkan Kartu Identas Anak, usia 17 tahun dibuatkan KTP-el, menikah dibuatkan akta perkawinan, saat meninggal dibuatkan akta kematian.”

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/584/prof-zudan-identitas-penduduk-wujud-perlindungan-hak-sipil-dari-negara-kepada-warganya

Sebelumnya Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023