Dalam rangka mensukseskan Pilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul membuka layanan rekam dan cetak KTP pada tanggal 9 Desember 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si diruang kerjanya pada 4 Desember 2020.
“Untuk masyarakat Kabupaten Gunungkidul kami tetap membuka layanan rekam dan cetak KTP el di Dinas dan di Kapanewon, nantinya pada tanggal 9 Desember kami akan tetap membuka layanan sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetap dapat melakukan perekaman dan cetak KTP el,” katanya. Dalam masa pandemi COVID ini, Dinas Dukcapil pun menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Pelayanan rekam dan cetak KTP-el ini menindaklanjuti instruksi dari  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan bahwa seluruh pemilih Pilkada 2020 harus memiliki e-KTP sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Sebab, e-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih bisa mempergunakan hak pilihnya.
“Silahkan kepada warga Gunungkidul yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 agar bisa melaksanakan perekaman KTP el sehingga dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin di Kabupaten Gunungkidul pada Pilkada 2020, “ tambahnya.