Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres tersebut.
Pemerintah mempertimbangkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan digelar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia yang akan melibatkan 100.359.152 pemilih.
Namun demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tetap membuka layanan khusus KTP-el bagi penduduk Gunungkidul untuk mengurus KTP-el nya, baik yang belum memiliki KTP-el, KTP-el nya hilang ataupun rusak.
“Hal ini untuk mendudung suksesnya Pilkada Serentak di Indonesia.Untuk masyarakat Kabupaten Gunungkidul kami tetap membuka layanan rekam dan cetak KTP el di Dinas, sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetap dapat melakukan perekaman dan cetak KTP el,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si yang meninjau langsung pelaksanaan layanan pada hari ini, 9 Desember 2020.
Kepala Dinas juga menghimbau agar petugas dan masyarakat yang mengurus KTP-elnya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lebih jauh, Markus Tri Munarja menyampaikan bahwa per 7 Desember 2020, jumlah perekaman KTP-el mencapai 99,82 %, yaitu 608.723, dari wajib KTP-el yang sebanyak 609.218.
Dukcapil Bisa!