Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul meraih penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain Dinas Dukcapil Gunungkidul, sebanyak 763 unit kerja di seluruh Indonesia mendapatkan predikat serupa. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin, 21 Desember 2020, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar momentum Hari Anti Korupsi Sedunia bisa menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara konkrit, sistematis, dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi birokrasi yang telah di tetapkan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari laman menpan.go.id.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2020 digelar dengan perpaduan antara tatap muka langsung (offline) dan melalui daring (online).
Untuk Kabupaten Gunungkidul, penghargaan diterima pada hari Senin, 21 Desember 2020 secara virtual dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Gunungkidul di dampingi Kepala Dinas Dukcapil, Kabag Organisasi, Inspektur Daerah.
Penyerahan predikat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan sejak Agustus 2020. Tahapan yang dilalui antara lain seleksi administrasi (dokumen), survei ekternal (tahun 2020 dengan survei online) dan peninjauan lapangan/paparan program pembangunan zona integritas secara virtual. Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.
“Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi. Secara umum, targetnya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik. Setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat unit kerja melalui pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Unit kerja peraih WBK dan WBBM harus mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Untuk mendapat predikat WBK/WBBM unit kerja harus memenuhi beragam kriteria yang telah ditetapkan.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan bekelanjutan,” tambahnya.
Predikat dan penghargaan tersebut diharapkan sesuai dengan slogan yang digaungkan Kementerian PANRB, yakni Making Change, Making History.
Dukcapil Bisa!