Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 27 Perda tersebut disebutkan “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.“
Pada perda sebelumnya, yaitu Perda No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur tentang denda bagi keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan.
“Dengan diterbitkannya Perda ini maka Perda No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul TIDAK DIPUNGUT BIAYA, dan tidak ada Denda,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul juga telah mengeluarkan pengumuman terkait hal ini, yaitu pengumuman no 1106/2020 tanggal 30 Desember 2020.
“Terhitung tanggal 4 Januari 2021 sanksi berupa denda keterlambatan untuk pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan dihapus/ditiadakan, ” tambahnya.
Dukcapil Bisa!