Pemerintah memberikan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Untuk itu data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan, terutama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun perlindungan para PMKS yang terdiri warga miskin terlantar ini kerap menemui hambatan lantaran belum semuanya memiliki KTP-el. Pemberian identitas penduduk berupa KTP-el lengkap dengan NIK ini sangat penting sebagai pintu masuk strategi penanganan PMKS.
Seperti dilansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya mencari solusi yang paling mudah, dan tidak menimbulkan masalah hukum sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai. “Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam data base kependudukan Dukcapil. Ini menjadi prioritas utama,” ujar Dirjen Zudan dalam arahannya di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Seperti dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal. Selanjutnya data warga tersebut dicek secara biometrik dan demografik, yakni dengan mencocokkan sidik jari, iris mata, serta alamyang tidak ada di database memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain, atau benar-benar belum terdata,” jelasnya.