Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul pada tahun anggaran 2021 akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memahami isi dari Perda 11 Tahun 2020,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si. Lebih jauh Markus menyampaikan bahwa narasumber pada kegiatan ini adalah anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. “Untuk tahun anggaran 2021 ini, akan dilaksanakan di 60 lokasi di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan sosialisasi akan dimulai tanggal 1 Februari 2021 di Kalurahan Gari Kapanewon Wonosari,” jelasnya.
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul juga menyampaikan bahwa salah satu amanat di Perda No 11 Tahun 2020 adalah semua pelayanan gratis. “Pada perda sebelumnya, apabila ada keterlambatan pengurusan dokumen adminduk akan dikenai denda yang disetor ke kas daerah, nah, pada Perda 11/2020 ini tidak ada denda sama sekali,” tambahnya.
Dukcapil Bisa!