Tidak dipungkiri, di balik wabah covid-19 ada hikmah tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah mendorong percepatan transformasi Dukcapil Go Digital. Wabah covid-19 telah menggeser kultur masyarakat yang terbiasa dengan tatap muka, menjadi ke arah online. “Penduduk dan petugas Dinas Dukcapil yang sudah terbiasa dengan kultur tatap muka, terpaksa didorong untuk dapat mengurangi kerumunan sehingga terpacu untuk memperbanyak layanan secara online,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Diketahui pada bulan Februari 2019, Dukcapil seluruh Indonesia telah serempak me-launching gerakan Dukcapil Go Digital yang dimulai dengan inovasi tanda tangan digital. “Dengan tanda tangan digital, proses penerbitan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas Dukcapil menjadi sangat efisien. Pasalnya, Kepala Dinas dapat menandatangani berbagai dokumen kependudukan kapan pun, dan dimana pun,” jelasnya.
Saat ini penerbitan berbagai dokumen kependudukan, seperti ragam akta dan Kartu Keluarga, dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS 80 gram sehingga dapat mengurangi kerumunan masyarakat di kantor Dinas Dukcapil. “Masyarakatpun dituntut untuk melek teknologi informasi, karena pendaftaran pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah menggunakan layanan aplikasi WhatsApp. Selain untuk mengurangi kerumunan hal ini juga dapat mencegah adanya pungli dan calo,” tambahnya.
Selain itu, untuk membahagiakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Dukcapil Gunungkidul telah mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Kapanewon untuk dapat menyelenggarakan pengurusan administrasi kependudukan. “Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2020. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya, cukup sampai di Kapanewon saja,” jelasnya.