Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan melakukan berbagai kegiatan diantaranya Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM). DMM akan dilaksanakan besok pagi, Kamis (11/2) jam 13.00-14.00 WIB, dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si dan moderator Kepala Seksi SIAK Bidang PIAK Drs Rosyidin, MM.
“Seperti tahun 2020 lalu, masyarakat dapat bergabung bersama kami melalui zoom meeting di s.id/dukcapilmenyapa, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan, keluhan, masukan dan lain-lainnya tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Dukcapil melalui kanal youtube s.id/dukcapilGKmenyapa,”kata Plt Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul Dra. Rohmi Rahayu.
Seperti diketahui bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah diundangkan dan secara resmi berlaku pada tanggal 11 Desember 2020. Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa untuk pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. “Tidak ada denda administrasi apabila pengurusannya terlambat, beda dengan perda sebelumnya yang apabila pengurusan dokumen kependudukan terlambat akan dikenakan sanksi administrasi,” tambahnya.