Layanan Online Buat Petugas dan Masyarakat Taat Asas

Layanan Online Buat Petugas dan Masyarakat Taat Asas

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu di ruang kerjanya hari ini, Senin (16/2). “Layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online memiliki banyak dampak positif. Seperti terciptanya budaya masyarakat dan petugas pelayanan adminduk yang taat asas,” katanya.

Lebih lanjut Rohmi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan berasaskan profesional, non diskriminatif, kecermatan, dan keterbukaan.

“Dengan sistem online, kita harus terbiasa dengan tidak bertatap muka sehingga tidak ada ruang untuk negosiasi. Bila dokumen yang dimohonkan tidak disertai oleh kelengkapan syarat, maka permohonan otomatis tertolak oleh sistem,” ujarnya. Selain itu, pelayanan secara online juga dapat efektif mengentaskan problematika pungli (pungutan liar) dan calo dalam pembuatan dokumen kependudukan yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Dilansir dari laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/,  terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri berpendapat bahwa kunci penuntasan pungli dan calo adalah dengan pendekatan sistem. Melalui pelayanan online, maka intensitas tatap muka petugas dan masyarakat menjadi sangat berkurang sehinggga mengurangi potensi pungli dan calo.

“Kuncinya adalah mengurangi intensitas tatap muka petugas dan masyarakat. Itulah mengapa kami juga berinovasi dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang saat ini sudah tersebar 144 unit di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukannya secara mandiri,” tutur Zudan.

“Dari proses permohonan penerbitan dokumen yang dapat dikirimkan melalui aplikasi, hotline, atau whatsapp, hingga proses pencetakan melalui ADM, semuanya tidak perlu tatap muka. Hulunya online, hilirnya juga online,” kata Zudan.

Sebelumnya Berbasis NIK, 90,3 Persen DTKS Cocok dengan Data Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023