Hak Akses Hanya untuk Verifikasi Data Kependudukan Bukan Memberikan Data Penduduk

Hak Akses Hanya untuk Verifikasi Data Kependudukan Bukan Memberikan Data Penduduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan beberapa perangkat daerah dan kelurahan di Gunungkidul telah menandatangani perjanjian kerjasama, baik pelayanan maupun pemanfaatan data kependudukan. Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si menjelaskan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. “Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” jelasnya.

Selain itu setiap lemabag yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. “Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. Mereka harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privacy atau hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi, ” tegasnya

Kepala Dinas juga menambahkan bahwa Kemendagri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, tetapi hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data. “Pengguna tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk, namun hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk dengan data yang ada pada database kependudukan,” tambahnya.

Selain daripada itu, Kementerian Dalam Negeri RI pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan bahwa hak akses verifikasi  data selalu berada dalam koridor hukum. Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013.

Sebelumnya Selama 4 Bulan Terakhir, Lebih 2 Juta Penduduk Indonesia Pindah Domisili

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023