Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Perda 11 Tahun 2020. Untuk tahun anggaran 2021 ini, sosialisasi dilaksanakan di 60 lokasi di Kabupaten Gunungkidul.
Sasaran sosialisasi antara lain masyarakat, tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, guru TK/Paud, ikatan bidan Indonesia, dan lainnya. “Pada hari ini, Senin (15/3) kami menyelenggarakan sosialisasi Perda 11/2020 di Balai Desa Giritirto, Kapanewon Purwosari. Peserta sosialisasi tokoh masyarakat, PKK, perangkat, masyarakat umum,” jelas Kepala Bidang PIAK Dra Rohmi Rahayu.
Peserta sosialisasi tampak antusias mendengarkan penjelasan dari narasumber baik dari DPRD maupun Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan dengan menjadi peserta sosialisasi ini akan lebih mengetahui tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Perda 11 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul. “Salah satunya antara lain bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul tidak dipungut biaya, alias gratis tis,” jelas Marsubrata,SIP dari DPRD Kabupaten Gunungkidul.