Penandatangan PKS Pelayanan dengan 4 Kalurahan

Penandatangan PKS Pelayanan dengan 4 Kalurahan

Pada hari ini, Kamis (18/3), bertempat di Puncak Segoro, Girikarto, Kapanewon Panggang, dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama pelayanan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP dan KIA dengan P4 (empat) Kalurahan di Kapanewon Panggang. Penandatangan dilakukan oleh Kepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si dan 4 lurah di Kapanewon Panggang. 4 Kalurahan tersebut antara lain Giriharjo, Giriwungu,  Girisekar, Girikarto.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, maka masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan khususnya KK, akta kelahiran, akta kematian, KK,dan KIA tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil, cukup di kalurahan saja,”  jelas Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Bidang PDIP Ruspamilu Yulianta, SE.

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik dan peran para pihak dalam mempermudah penerbitan dokumen kependudukan cepat.

Dukcapil Bisa

Sebelumnya Sosialisasi Perda 11/2020 di Giritirto

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023