Pada hari ini, Kamis (18/3), bertempat di Puncak Segoro, Girikarto, Kapanewon Panggang, dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama pelayanan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP dan KIA dengan P4 (empat) Kalurahan di Kapanewon Panggang. Penandatangan dilakukan oleh Kepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si dan 4 lurah di Kapanewon Panggang. 4 Kalurahan tersebut antara lain Giriharjo, Giriwungu, Girisekar, Girikarto.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, maka masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan khususnya KK, akta kelahiran, akta kematian, KK,dan KIA tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil, cukup di kalurahan saja,” jelas Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Bidang PDIP Ruspamilu Yulianta, SE.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik dan peran para pihak dalam mempermudah penerbitan dokumen kependudukan cepat.
Dukcapil Bisa