Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, selama dua hari, yaitu tanggal 18-19 Maret 2021, dilaksanakan rapat koordinasi dengan petugas register desa di Kabupaten Gunungkidul.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arisandy Purba, AP,MPA.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Dalam Pasal 10 Perda 11 Tahun 2020 disebutkan tentang tugas Petugas Registrasi. Diantaranya antara lain petugas registrasi di kalurahan bertugas membantu Lurah dan Dinas Dukcapil dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selain itu, petugas registrasi bertugas mengelola dan menyajikan laporan administrasi kependudukan di tingkat kalurahan,” jelas Kepala Dinas. Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan bahwa petugas registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyampaikan bahwa dengan telah diundangkannya Perda No 11 Tahun 2020 maka semua pelayanan di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul gratis. “Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya, tidak ada denda keterlambatan. Pelayanan dilaksanakan secara daring dan luring, ” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga disampaikan aplikasi yang digunakan untuk membantu petugas registrasi desa. ” Aplikasi ini kami namakan ARJUNA ” Aplikasi Rekap Jumlah dan Pelayanan Dukcapil”. Petugas registrasi dapat diakses di arjuna.gunungkidulkab.go.id, ” jelas ADB Dinas Dukcapil Gunungkidul Amri Krisnadi, S.Kom.
Dukcapil Bisa!