Bertempat di RS UII Bantul, hari ini, Selasa (6/4), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pelayanan dengan RS UII. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si dengan Direktur Utama RS UII dr.Widodo Wiryawan, MPH.
“Kerjasama antara Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dengan rumah sakit dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya kerjasama ini, apabila ada masyarakat yang melahirkan atau meninggal di RS UII dapat langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan data terbaru,” kata Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Lebih lanjut Kepala Dinas menjelaskan, bahwa apabila ada yang melahirkan di RS UII, maka pada saat pulang akan mendapatkan dokumen kependudukan antara lain KK, KIA, dan Akta Kelahiran. “Sedangkan apabilan ada yang meninggal, selain akta kematian, istri/suami yang ditinggalkan akan mendapatkan KK baru, dan KTP dengan status cerai mati, ” tambahnya.
Dukcapil Bisa!