Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 451/1595 tanggal 12 April 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, maka jam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga mengikuti Surat Edaran tersebut.
“Surat Edaran tersebut telah kami tindak lanjuti dengan surat Kepala Dinas kepada ASN dan THL di lingkungan Dinas Dukcapil Gunungkidul, yaitu Surat No 451/427 tanggal 13 April 2021 tentang Penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1442 H dan Pengumuman No 451/428/2021,”kata Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Muryani, S.IP.
Lebih lanjut, Muryani menyampaikan bahwa pengumuman tentang jam pelayanan ini telah di publikasikan melalui grup WA, media sosial, papan pengumuman. “Kami berharap masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan memperhatikan pengumuman tersebut, sehingga tidak kecelik,” tambahnya.