Berkembangnya teknologi perlu dibarengi dengan literasi digital yang baik. Masyarakat diharapkan memiliki kemampuan literasi digital. Salah satunya adalah literasi tentang perlindungan data pribadi, dalam hal ini data/dokumen kependudukan. Aspek ini penting karena jika data pribadi jatuh ke pihak yang tidak bertanggungjawab, bisa disalah gunakan untuk hal-hal tidak baik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus mengajak kepada masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengunggah dokumen kependudukan di media. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Kepala Bidang PIAK Dinas Dukcapil Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu.
 Beberapa cara untuk melindungi data pribadi :
- Jangan berikan data pribadi Anda kepada pihak lain.
- Pastikan untuk merahasiakan data diri dengan tidak menunjukkan data pribadi di ranah publik baik luring maupun daring, seperti mengunggah NIK, No KK di media sosial.
- Beritahu keluarga, teman, atau masyarakat sekitar tentang pentingnya melindungi data pribadi.
Dukcapil Bisa !