Pelaksanaan SE Gubernur DIY No 29/SE/V/2021 di Dukcapil Gunungkidul

Pelaksanaan SE Gubernur DIY No 29/SE/V/2021 di Dukcapil Gunungkidul

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DIY No 29/SE/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, maka pada jam 10.00 WIB tadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai melaksanakan kebijakan tersebut. Serempak, di ruang pelayanan, ruang produksi maupun ruangan setiap bidang terdengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Karyawan dan karyawati tampak berdiri penuh khidmat mendengarkan dan menyanyikannya. Begitu juga petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Terminal Dhaksinarga Wonosari, juga melaksanakan kegiatan serupa.

Diketahui bahwa Surat Edaran Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Adapun isi Surat Edaran adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan
  2. Setiap warga yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

 

Dukcapil Bisa!

Sebelumnya Hak dan Kewajiban Penduduk

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023