Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, selama 2 hari, yaitu tanggal 16-17 November 2021, dilaksanakan sosialisasi penerbitan KIA bagi koordinator/pengelola PAUD non formal se Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Sebagai narasumber pada acara ini antara lain Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul Arisandy Purba, AP, M.PA.
” Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” jelas Kepala Dinas. Ditambahkan oleh Kepala Dinas, banyak manfaat yang bisa didapatkan dari kepemilikan KIA ini. Antara lain memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah di kabupaten/kota tertentu, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan. “Juga digunakan untuk mendapatkan pelayanan di Puskesmas/RS, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak,” tambah Markus Tri Munarja.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arisandy Purba, AP, M.PA menyampaikan bahwa KIA beda dengan KTP-el. ” KIA tidak dilengkapi chip seperti yang ada di KTP-el panjenengan. Ada 2 jenis KIA, antara lain KIA untuk anak usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan KIA untuk usia 5-17 tahun (dengan foto),” katanya.