Pelayanan Akta Kelahiran, Kematian, Kartu Keluarga, KIA, dan KTP yang dapat dilaksanakan dan diproses di Kalurahan menjadi idaman dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kabipaten Gunungkidul. Hal ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk menggiatkan dan mendorong semua Kalurahan di Gunungkidul agar melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKS).
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah mengenai percepatan pelaksanaan PKS kepada Kalurahan yang belum melaksanakan, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, di Aula GISA Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan penandatanganan PKS Pelayanan dengan 9 Kalurahan. Kesembilan Kalurahan tersebut terdiri dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Ngawen, yaitu Tancep, Jurangjero, Sambirejo, Kampung, Beji, dan Watusigar, serta Kalurahan Ngleri Kapanewon Playen, Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari, dan Kalurahan Wareng Kapanewon Wonosari.
Dengan terlaksananya PKS Pelayanan hari ini, sudah ada 103 Kalurahan yang telah melakukan PKS Pelayanan, dan masih terdapat 41 Kalurahan yang belum melaksanakan PKS. Kepala Dinas Dukcapil berharap agar tahun ini semua Kalurahan dapat melaksanakan kerjasama ini agar lebih bermanfaat dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan Adminduk.
Dalam kesempatan kegiatan ini, juga dihadiri oleh Panewu Ngawen, Bapak Sugito, SH, M.H, dan juga jagabaya 9 Kalurahan beserta jajaran pimpinan Dinas Dukcapil.
Dukcapil Gunungkidul
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!