Bertempat di Ruang GISA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menjalin Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data dengan seluruh Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan seluruh Panewu di Kabupaten Gunungkidul. Kepala Dinas Dukcapil Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kerjasama ini memiliki fokus utama pada pemanfaatan data untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial. Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Dukcapil di Jakarta.
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data penduduk, yang telah dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kesalahan dan ketidak sesuaian data dalam penerimaan bantuan sosial dapat diminimalisir. Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kapanewon dan Dinas Dukcapil yang telah melaksanakan program pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, sudah ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang aktif melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data, dengan tambahan partisipasi dari 18 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul.
Dukcapil Gunungkidul
Urus Dhewe
Gampang
Ora Mbayar