Pelayanan Keliling Akta-Akta Pencatatan Sipil akan Dilaksanakan pada Bulan Oktober-November 2023 di 5 Kalurahan

Pelayanan Keliling Akta-Akta Pencatatan Sipil akan Dilaksanakan pada Bulan Oktober-November 2023 di 5 Kalurahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan jemput bola akta-akta Pencatatan Sipil sampai ke Kalurahan.

Pelayanan keliling ini akan dilaksanakan di 5 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul pada Bulan Oktober dan November 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus Akta-Akta Pencatatan Sipil terutama Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Adapun 5 Kalurahan/Desa yang akan dikunjungi dalam pelayanan ini antara lain:

  • Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong
  • Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari
  • Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari
  • Kalurahan Sumberjo, Kapanewon Semin
  • Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari

Adapun jadwal pelayanan untuk kegiatan ini terlampir pada gambar di bawah ini:

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, Kalurahan diharapkan untuk menyiapkan sarana prasarana kegiatan Pelayanan Keliling Akta Pencatatan Sipil. Selain itu, masyarakat juga dimohon untuk mempersiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak ditemui kendala di lapangan, layanan keliling (jemput bola) Akta Kelahiran dan Kematian di Kalurahan ini direncanakan dapat berjalan sehari jadi atau “One Day Service“. Kalurahan/Desa juga dimohon untuk mengidentifikasi jumlah pemohon Akta catatan sipil dan menginformasikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, kegiatan pelayanan keliling (jemput bola) penerbitan dokumen Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga akan melayani konsultasi permasalahan permohonan dokumen kependudukan & pencatatan sipil yang ditemui dan menjadi kendala bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul dalam mendapatkan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan serta mempercepat dan mempermudah proses penerbitan akta pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya Itsbat Nikah Sebagai Solusi Hukum Bagi Perkawinan Muslim Yang Belum Tercatat

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content