Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang efisien dan berkualitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi pada hari Selasa, 5 Maret 2024, di Aula Gisa Dukcapil Gunungkidul. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Analis Kebijakan Muda Seksi Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, serta […]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sukses melaksanakan pelayanan jemput bola akta-akta pencatatan sipil di Dusun Semin, Kalurahan Semin, Kecamatan Semin pada tanggal 21-22 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan dokumen Pencatatan Sipil, sekaligus meningkatkan cakupan pelayanan sehingga terwujud Pelayanan Dukcapil Gunungkidul yang “Cedhak, Kepenak, Semanak”.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan jemput bola akta-akta Pencatatan Sipil sampai ke Kalurahan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor:472.2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam […]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sebagai bentuk implementasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk berhak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pelayanan Pencatatan Sipil.