Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul Tahun 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan Tahun 2025 pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di Ruang GISA Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Dinas Dukcapil, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, serta unsur media massa. Forum dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai sarana menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.

Acara dibuka dengan doa bersama dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen Dinas Dukcapil untuk senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap standar pelayanan publik.

Semangat pelayanan Dukcapil adalah Cedak, Kepenak, Semanak yang berarti dekat, mudah, dan ramah. Semangat ini kami jadikan landasan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik, transparan, dan membahagiakan masyarakat,

-tegas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si.-

Dalam forum tersebut dibahas berbagai isu dan permasalahan pelayanan, antara lain:

  1. Proses pengangkatan anak yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  3. Masih banyaknya pemohon layanan administrasi kependudukan yang datang langsung ke kantor Dinas.
  4. Penyampaian pengaduan layanan yang belum melalui sarana resmi yang disediakan.
  5. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia dalam pelayanan.

Dari hasil diskusi dan musyawarah, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

  • Percepatan waktu penyelesaian pelayanan dari 14 (empat belas) hari kerja menjadi 10 (sepuluh) hari kerja.
  • Penambahan sarana layanan aduan melalui WhatsApp.
  • Peningkatan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pengangkatan anak dan pentingnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital.
  • Penguatan sarana dan prasarana pelayanan di tingkat kalurahan dan kapanewon secara berkelanjutan melalui Dana Keistimewaan.
  • Usulan penambahan sumber daya manusia pelayanan baik di tingkat kapanewon maupun dinas.

Seluruh peserta forum, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, LSM, dan media massa, menyatakan kesepakatan dan komitmen untuk mengawal serta memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berlandaskan pada prinsip partisipatif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Foto kegiatan Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul Tahun 2025 dapat dilihat pada halaman galeri berikut.

Sebelumnya Dukungan Pilkada Serentak, Dukcapil Distribusikan 1300 KTP bagi Pelajar di Kabupaten Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content