Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Negeri Wonosari.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Wonosari, telah dilakukan penandatanganan dua perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari. Perjanjian pertama berkaitan dengan Pelayanan Terpadu Akta Kematian bagi Penduduk Setelah Menerima Penetapan Pengadilan Negeri, sedangkan perjanjian kedua mengenai Pelaporan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Annisa Noviyati, dan Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja. Dalam sambutannya, Ketua PN Wonosari menyampaikan apresiasi kepada Dukcapil atas inisiatif kerjasama ini, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Gunungkidul dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan proses penetapan pengadilan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, yang berharap agar kerjasama ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Ruspamilu Yulianta, SE, menjelaskan bahwa perjanjian ini ditujukan bagi masyarakat yang selama ini harus mendapatkan penetapan pengadilan untuk perubahan elemen administrasi kependudukan. Dengan adanya kerjasama ini, beberapa perubahan elemen administrasi kependudukan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan dan dapat langsung diselesaikan di Dukcapil.
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Akta Kematian diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki data pendukung untuk penerbitan akta kematian. Dalam hal ini, akan disediakan fasilitas sidang terpadu di luar gedung Pengadilan Negeri Wonosari, yang akan berkolaborasi dengan Dukcapil. Dengan mekanisme ini, setelah penetapan pengadilan diterbitkan, akta kematian dapat langsung dikeluarkan oleh Dukcapil.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kerjasama ini, Pengadilan Negeri Wonosari telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Sidang Terpadu di Luar Gedung. Baik Ketua PN Wonosari maupun Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin, terutama bagi mereka yang membutuhkan perubahan data administrasi kependudukan atau penerbitan akta kematian tanpa data pendukung yang memadai.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Gunungkidul menjadi semakin cepat, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!