Dinas Dukcapil Gunungkidul Tetapkan Standar Pelayanan Tahun 2025

 Dengarkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tertanggal 17 Februari 2025. Standar ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022.

Penetapan Standar Pelayanan Tahun 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang diawali dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 25 November 2024. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga media massa, untuk memberikan masukan terhadap peningkatan mutu layanan Dukcapil. Selanjutnya, draft hasil review dipublikasikan secara terbuka untuk menerima tanggapan masyarakat melalui laman resmi Dukcapil pada 3 Desember 2024 tautan publikasi.

Salah satu poin utama dalam Standar Pelayanan terbaru adalah percepatan waktu penyelesaian layanan dari 14 hari kerja menjadi maksimal 10 hari kerja. Selain itu, standar juga memperkuat sistem pengaduan masyarakat dengan menambah kanal layanan berbasis WhatsApp, mempertegas budaya kerja “SATRIYA”, moto “PATILO GUNKID”, serta semangat pelayanan “Cedak, Kepenak, Semanak”.

Perubahan Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul 2022 dan 2025

Komponen Standar 2022 Standar 2025
Waktu pelayanan Maksimal 14 hari kerja Maksimal 10 hari kerja
Jumlah pelaksana 20 orang 19 orang
Pengawasan internal Analis Kebijakan Ahli Muda Ketua Tim Kerja Identitas
Sistem pengaduan Lebih sederhana Ditambah kanal WhatsApp resmi
Sarana & prasarana Aplikasi SIAK SIAK dan aplikasi pendukung

Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa perubahan standar pelayanan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan membahagiakan masyarakat.

Dokumen lengkap Standar Pelayanan Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dukcapil Gunungkidul pada tautan berikut.

Sebelumnya Perubahan Jam Pelayanan Dukcapil Gunungkidul Selama Bulan Ramadan 2025

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content