Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tertanggal 17 Februari 2025. Standar ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022.
Penetapan Standar Pelayanan Tahun 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang diawali dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 25 November 2024. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga media massa, untuk memberikan masukan terhadap peningkatan mutu layanan Dukcapil. Selanjutnya, draft hasil review dipublikasikan secara terbuka untuk menerima tanggapan masyarakat melalui laman resmi Dukcapil pada 3 Desember 2024 tautan publikasi.
Salah satu poin utama dalam Standar Pelayanan terbaru adalah percepatan waktu penyelesaian layanan dari 14 hari kerja menjadi maksimal 10 hari kerja. Selain itu, standar juga memperkuat sistem pengaduan masyarakat dengan menambah kanal layanan berbasis WhatsApp, mempertegas budaya kerja “SATRIYA”, moto “PATILO GUNKID”, serta semangat pelayanan “Cedak, Kepenak, Semanak”.
Perubahan Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul 2022 dan 2025
| Komponen | Standar 2022 | Standar 2025 |
|---|---|---|
| Waktu pelayanan | Maksimal 14 hari kerja | Maksimal 10 hari kerja |
| Jumlah pelaksana | 20 orang | 19 orang |
| Pengawasan internal | Analis Kebijakan Ahli Muda | Ketua Tim Kerja Identitas |
| Sistem pengaduan | Lebih sederhana | Ditambah kanal WhatsApp resmi |
| Sarana & prasarana | Aplikasi SIAK | SIAK dan aplikasi pendukung |
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa perubahan standar pelayanan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan membahagiakan masyarakat.
Dokumen lengkap Standar Pelayanan Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dukcapil Gunungkidul pada tautan berikut.
