Diberitahukan kepada Masyarakat Kabupaten Gunungkidul, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengumumkan bahwa layanan Dinas Dukcapil tetap buka pada saat libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Saka 1947) dan Idul Fitri 1446 H.
Adapun jadwal pelayanan adalah sebagai berikut:
-
- Jum’at, 28 Maret 2025 (08:00 – 11:00 WIB)
- Kamis, 3 April 2025 (08:00 – 12:00 WIB)
- Jum’at, 4 April 2025 (08:00 – 11:00 WIB)
Layanan yang Dapat Diakses Masyarakat:
-
- Permohonan KTP (Perekaman dan Penggantian)
- Permohonan Kartu Keluarga (Perubahan dan Penggantian)
- Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) (Perubahan, Perpanjangan dan Penggantian)
- Permohonan Pindah Penduduk
- Permohonan Akta Kelahiran Tidak Terlambat
- Permohonan Akta Kematian Tidak Terlambat
- Pengambilan Dokumen Kependudukan yang telah jadi.
Layanan Dukcapil pada saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama hanya dilayani di Loket Pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Untuk layanan Dukcapil di Loket Pelayanan Kapanewon, Mall Pelayanan Publik serta permohonan melalui Kalurahan TUTUP/LIBUR.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan baik untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.