Dinas PMKKPS Provinsi DIY Laksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Dinas Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka audit internal penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001. Audit ini dilaksanakan pada hari Kamis, 4 September 2025 di Kantor Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Kegiatan audit internal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan data kependudukan di Gunungkidul telah berjalan sesuai standar keamanan informasi. Data kependudukan merupakan data vital seluruh masyarakat, sehingga perlu dijaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya dalam setiap proses layanan administrasi kependudukan.

Selain itu, audit internal juga bertujuan sebagai langkah persiapan menghadapi audit eksternal yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan setiap daerah memiliki kesiapan yang matang dalam menerapkan SMKI berbasis ISO 27001.

ISO/IEC 27001 merupakan standar internasional dalam penerapan keamanan informasi. Standar ini mengatur bagaimana sebuah organisasi mengidentifikasi risiko, mengelola ancaman, dan menerapkan langkah pengendalian untuk menjaga keamanan sistem informasi. Prinsip utamanya adalah memastikan data tetap rahasia, utuh, dan tersedia bagi pihak yang berwenang.

Dalam konteks layanan administrasi kependudukan, ISO 27001 diterapkan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. SIAK menjadi tulang punggung pelayanan Dukcapil di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gunungkidul, sehingga standar keamanan informasi internasional ini harus dipenuhi hingga level daerah.

Melalui audit internal ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan penerapan SMKI berbasis ISO 27001, layanan kependudukan di Gunungkidul diharapkan semakin terpercaya, transparan, dan berkesinambungan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya Tingkatkan Pemahaman Tugas P4, Dukcapil Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content